Tabungan Mudharabah

Merupakan simpanan yang dapat digunakan (diputar) oleh BMT dengan mendapat bagi hasil yang menguntungkan;

Dapat ditark kapan saja setelah satu bulan mengendap;

Setoran awal minimal Rp20.000,00;

Setoran selanjutnya minimal Rp5.000,00;

Saldo minimal setiap penarikan Rp10.000,00;

Penarikan maksimal Rp500.000,00 per hari.

3 komentar:

dengar lagu mengatakan...

mantab

Unknown mengatakan...

Assalaamualaikum..
Afwan cara untk kemitraan tabungan Mudharabah caranya bagaimana pak?

Unknown mengatakan...

Assalaamualaikum..
Afwan cara untk kemitraan tabungan Mudharabah caranya bagaimana pak?