Tabungan Kurban dan Akikah

Dapat memberikan dorongan lebih awal untuk melaksanakan ibadah kurban atau akikah;

Hanya dapat ditarik pada saat akan melaksanakan kurban atau akikah;

Dapat ditarik dalam bentuk dana tunai atau hewan;

BMT membantu menyalurkan hewan kurban kepada para mustahik;

Pembukaan simpanan dapat dilakukan secara pribadi atau bersama oleh tujuh orang dengan satu buku simpanan. Penarikan hanya dibenarkan bila dilakukan oleh minimal dua orang diantara mereka;

Setoran awal minimal Rp50.000,00;

Setoran selanjutnya minimal Rp5.000,00;

S
aldo minimal setiap penarikan Rp5.000,00.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalammualaikum Wr. Wb.

Sejalan dengan semangat usaha kerakyatan pada peternakan yang Kami kelola saat ini, maka Kami bermaksud mempostingkan artikel terkait Tabungan Kurban pada Blog www.dombagarut.blogspot.com.

Salam Peternak!

Wassalammualaikum Wr. Wb.

Agus Ramada Setiadi
HP.0815.941.3826